AMPAR.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye, mulai tanggal 12—16 Mei 2021.
Keputusan itu termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” kata Anies.
Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
BACA JUGA: H-2 Lebaran, Sudahkan Anda Berzakat Firtah? Lihat Daftar Besaran untuk Jambi 2021
“Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,” tulis Anies.
Seruan itu dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi COVID.
Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah
Diskusi tentang inipost