AMPAR.ID, JAMBI – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus kematian Airul Harahap (13), Selasa (21/5/2024).
Bukan hanya itu, Wali kamar Ponpes Raudhatul Mujawwidin juga dilaporkan ke Polda Jambi. Mereka berdua dilaporkan atas dugaan menghalang- halangi proses penyidikan.
Mereka dilaporkan oleh Salim Harahap orang tua Airul Harahap (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin yang didampingi tim kuasa hukum Hotman 991 Jambi.
Kuasa hukum keluarga Airul Harahap bernama Orde Prianata mengatakan, pihaknya datang ke Polda Jambi untuk melaporkan Pimpinan dan wali kamar Ponpes Raudhatul Mujawwidin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Diduga Razia Bocor, Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Pandan Hasilnya Nihil
“Yang mana disana ada dugaan perkara baru yang timbul dari dugaan pimpinan dan wali kamar,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Pihaknya melaporkan atas dugaan pasal menghalang- halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan juga pasal kelalaian Pasal 359 KUHP.
“Yang kita laporkan ada dua orang yaitu pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin atas nama Karim dan kelalaian menyebabkan kematian yaitu wali kamar atas nama Hari Munandar,” sebutnya.
Pada saat kematian Airul Harahap itu, disampaikan dia, wali kamar bernama Haris Munandar pada saat itu mengetahui.
“Wali kamarnya ini membawa Airul ini ke Klinik. setibanya, pihak klinik menyampaikan bahwasanya meninggalnya itu sebelum sampai di klinik. Jadi wali kamarnya ini menyampaikan kepada pihak Ponpes,” katanya.
Wali kamar bernama Haris Munandar ini menyampaikan kepada pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin ‘Pak gimana ini ada terjadi ini.. Ini segala macam’. Karena pada saat itu posisi Airul Harahap sudah ada luka lebam dan segala macamnya.
Wali kamar, disebutkan dia, menyampaikan seperti itu ke pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin bernama Karim. Dalam ini, Karim jawabannya adalah ‘jangan disampaikan kepada pihak keluarga. Karena ini adalah masalah besar, silahkan bawa ke Ponpes biar kita mandikan, kafani, sholatkan dan baru kita kirim ke rumah duka.
“Jadi disitu sudah kelihatan niat menutupi proses penyidikan. Seakan-akan mereka membuat pengadilan sendiri disana,” tuturnya.
Menurut pengakuan beberapa anak dalam putusan itu, disebutkan dia, memang praktik senioritas yang tidak terkontrol lagi disana dan pimpinan pun pihaknya merasa sudah mengantisipasi itu.
“Karena memang senioritas dipukulin segala macam sudah menjadi suatu hal yang lumrah sepertinya,” katanya.
Dirinya mengimbau, kepada lembaga terkait untuk turun ke Ponpes Raudhatul Mujawwidin apa yang terjadi dan diusut.
“Apakah memang suatu tindakan kejahatan yang dianggap lumrah, tolong dijadikan atensi. Supaya tidak ada lagi Airu Airul lainnya,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum saskia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan ada pengakuan dari wali kamar bahwa memang wali kamar itu lalai.
“Ya dari fakta persidangan ada pengakuan dari wali kamar itu lalai,” kata dia.
Orang tua Airul Harahap bernama Salim Harahap mengatakan, dirinya berharap masalah ini segera terungkap seterang- terangnya siapa para pelakunya.
“Saya harap para pelaku ini dihukum seberat-beratnya. Ini untuk dijadikan pelajaran, walaupun anak kami yang menjadi korban dan jangan terjadi lagi seperti ini di sekolah-sekolah atau Ponpes lainnya,” ungkapnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost