• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Draft RKUHP 2019: Tukang Gigi, Dukun dan Gelandangan Terancam Pidana

2021-06-10
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2019 kembali dimulai dan sudah disosialisasikan ke 11 kota sejak Februari hingga Juni 2021. Mengutip dari laman Investigasi.today, Kamis (10/6/2021).

Draf RKUHP 2019 tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang dapat dijatuhi hukum pidana. Hal ini berdampak sejumlah profesi kini juga terancam dijatuhi denda dan hukuman penjara.

Tukang Gigi Terancam 5 Tahun Penjara

Draf RKUHP 2019 ini juga mengatur tentang orang yang memberikan pelayanan pengobatan gigi. Jika tidak memiliki izin praktik, bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP.

“Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP.

Bacajuga

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

Kepastian Hukum Perda Anggaran

Dendam, Pria di Jambi Nekat Bakar Bengkel dan Rumah

Opini: Kemanfaatan Hukum Didapat dari Kepastian Hukum

Dukun Santet Terancam Penjara 3 Tahun

Demikian juga dengan Pasal 252 RKUHP ayat (1) dan (2), pasal ini mengatur tentang dukun santet terancam hukuman penjara atau denda.

Ayat 1 dalam pasal tersebut dijelaskan dukun santet atau orang yang mengaku-ngaku mempunyai kekuatan gaib dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 252 ayat (1) RKUHP, dikutip Selasa (8/6).

Sementara dalam ayat (2) dijelaskan dukun santet juga terancam tambahan pidana denda paling banyak Rp200 juta jika menggunakan kekuatan gaibnya untuk mencari untung.

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 252 ayat (2) RKUHP.

Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta

Pasal 431 RKUHP mengatur gelandangan di Indonesia dapat dijatuhi hukuman pidana denda.

Pidana denda yang diberikan kepada gelandangan masuk ke dalam kategori I. Sebagaimana pasal 79 RKUHP, pidana denda kategori I yaitu Rp1 juta.

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 431 RKUHP.

Kata kunci: Draft RKUHP 2019GelandanganhukumkriminalPersatuan Dukun NusantaraTukang Gigi
Berita sebelumnya

Sukses Kembangkan Ekowisata Sukorejo, SKK Migas – PetroChina Fasilitasi Sertifikat Kompetensi Pegiat Kepariwisataan

Berita selanjutnya

Ini Daftar Sembako yang Rencana Bakal Kena PPN 12%!

Berita Terkait

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

2024-06-05
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kepastian Hukum Perda Anggaran

2024-06-02
https://ampar.id/terbaru-polisi-sudah-periksa-tujuh-saksi-kasus-perusakan-kantor-gubernur-jambi// (foto: Mhd/ampar)

Dendam, Pria di Jambi Nekat Bakar Bengkel dan Rumah

2024-02-04
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Opini: Kemanfaatan Hukum Didapat dari Kepastian Hukum

2024-01-27
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kemanfaatan Hukum Vs Kemanfaatan PLN

2024-01-27
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Hukum Perizinan di Pusaran Politik dan Kekuasaan

2023-11-10
Ilustrsi Palu hakim/ dok. euan@atlasseo.co.uk

Apa Perbedaan Hukum di Indonesia dengan Hukum di Negara Asia Tenggara Lainnya?

2023-05-12

Kuasa Hukum: Kajari Tanjabtim Jangan Menegakkan Hukum Dengan Opini!

2021-10-31

Lapor Pak Kapolda! Oknum Polisi di Polres Kerinci Bacok Karyawan BUMN, Kasus Sudah 2 Tahun Nihil Proses

2021-10-31
Suasana saat kejari tanjab timur geledah kantor KPU/ ist

Wadidaw! Terkuak dalam Sidang, Jaksa Tak Bawa Saksi Saat Geledah Kantor KPU Tanjabtim

2021-10-28
Berita selanjutnya
Foto: Istimewa

Ini Daftar Sembako yang Rencana Bakal Kena PPN 12%!

GMKI Sebut Disdik Kota Jambi Diskriminatif Soal Pengajauan Formasi CPNS Guru Agama

Foto: Istimewa

Sembako Kena Pajak Disebut Tak Manusiawi, YLKI: Lebih Baik Naikkan Pajak Rokok

Viral, Oknum Satpol PP Diduga Pukul Kepala Warga Tidak Pakai Masker di Tugu Keris Kota Jambi

VIDEO: Ngeri, Korban Mengaku Dipukul, Dibanting dan Diancaman Oknum Satpol PP

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.