AMPAR.ID, Jakarta – Pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2019 kembali dimulai dan sudah disosialisasikan ke 11 kota sejak Februari hingga Juni 2021. Mengutip dari laman Investigasi.today, Kamis (10/6/2021).
Draf RKUHP 2019 tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang dapat dijatuhi hukum pidana. Hal ini berdampak sejumlah profesi kini juga terancam dijatuhi denda dan hukuman penjara.
Tukang Gigi Terancam 5 Tahun Penjara
Draf RKUHP 2019 ini juga mengatur tentang orang yang memberikan pelayanan pengobatan gigi. Jika tidak memiliki izin praktik, bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP.
“Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP.
Dukun Santet Terancam Penjara 3 Tahun
Demikian juga dengan Pasal 252 RKUHP ayat (1) dan (2), pasal ini mengatur tentang dukun santet terancam hukuman penjara atau denda.
Ayat 1 dalam pasal tersebut dijelaskan dukun santet atau orang yang mengaku-ngaku mempunyai kekuatan gaib dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 252 ayat (1) RKUHP, dikutip Selasa (8/6).
Sementara dalam ayat (2) dijelaskan dukun santet juga terancam tambahan pidana denda paling banyak Rp200 juta jika menggunakan kekuatan gaibnya untuk mencari untung.
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 252 ayat (2) RKUHP.
Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta
Pasal 431 RKUHP mengatur gelandangan di Indonesia dapat dijatuhi hukuman pidana denda.
Pidana denda yang diberikan kepada gelandangan masuk ke dalam kategori I. Sebagaimana pasal 79 RKUHP, pidana denda kategori I yaitu Rp1 juta.
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 431 RKUHP.
Diskusi tentang inipost