AMPAR.ID, Sarolangun – Mendekati akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti putusan Inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/12/2024).
Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Alfred Tasik Palulungan S.H.,M.H, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, perwakilan Kapolres Sarolangun yang diwakili Kasat ResNarkoba dan beberapa anggota, Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, Plt Kaban Kesbangpol Hudri dan jajaran Kasi Kejari Sarolangun.
Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun, Eko Wahyudi dalam laporannya mengatakan tujuan dari kegiatan ini guna menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan maksimal yang dilakukan dengan mekanisme pemusnahan dengan cara di bakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.
” Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan barang bukti dari 64 perkara dengan total 172 Barang Bukti,” jelasnya.
Sementara Kajari Sarolangun, Alfred Tasik Palulungan, S.H.,M.H juga mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan Barang bukti dari 64 perkara dengan total 172 barang bukti dengan 3 jenis perkara, antara lain, Oharda, Narkotika dan TPUL.
Sambung Kajari, Alfred Tasik Palulungan adapun rincian jenis dan jumlah perkara serta jumlah barang bukti sebagai berikut, untuk perkara Oharda sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti 35, antara lain, pakaian, Tojok, Senjata tajam, perkakas dan lain – lain.
Sementara untuk perkara Narkotika ada sebanyak 26 perkara dengan jumlah barang bukti 100 barang bukti, antara lain, Shabu, Ganja, Pil, Bong, HP, Plastik, Tisu, dll. Dan untuk perkara TPUL ada 19 perkara dengan jumlah barang bukti 37, antara lain, Pakaian, senjata tajam, dll.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost