• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Menengok Gaji 127 Kepala Daerah Narapidana Korupsi

2021-09-14
ist/net

ist/net

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Menteri KeuanganR RI Sri Mulyani, mengatakan integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan maupun anggaran yang dipasrahkan kepada mereka masih buruk. Ini tercermin dari jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Data yang dimilikinya, ada 127 kepala daerah yang menjadi narapidana korupsi. Data itu terkumpul dari periode 2004-2021.

Lalu berapa gaji kepala daerah hingga mereka masih menumpuk kekayaan dengan korupsi?

Sebagai informasi saja, besaran gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/ Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/ Dudanya Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 26 Juli 2000 lalu itu, besaran gaji pokok kepala daerah dibedakan menjadi empat, yaitu;

1. Gubernur dengan gaji Rp3 juta per bulan

Bacajuga

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

Momen Al Haris-Sani Ikuti Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah; Latihan Baris-berbaris dari Monas ke Istana Negara

2. Wakil gubernur dengan gaji Rp2,4 juta per bulan

3. Walikota atau bupati dengan gaji Rp2,1 juta per bulan

4. Wakil bupati atau wakil walikota Rp1,8 juta per bulan

Selain gaji pokok, para kepala daerah dan wakilnya itu juga diberikan hak berbentuk tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan yang berlaku pada PNS. Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan kepala daerah diatur sebagai berikut;

1. Gubernur Rp5,4 juta per bulan

2. Wakil gubernur Rp4,32 juta per bulan

3. Bupati/walikota Rp3,78 juta per bulan

4. Wakil bupati/walikota Rp3,24 juta per bulan

Para kepala daerah tersebut juga diberi fasilitas lain. Pertama, penunjang operasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besaran penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

A. Gubernur dan Wakil Gubernur

1. Sampai dengan Rp15 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen

2. Di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar besaran penunjang operasional paling rendah Rp262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen

3. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75persen

4. Di atas Rp100 milyar sampai dengan Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen

5. Di atas Rp250 milyar sampai Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen

6. Di atas Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

B. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota

1. Sampai dengan Rp5 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

2. Di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

3. Di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen

4. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

5. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen

6. Di atas Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Sumber: CNN Indonesia

Kata kunci: Kepala Daerahkorupsi
Berita sebelumnya

PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya

Berita selanjutnya

Ketum KONI Pusat Marciano Norman Lantik Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2020 – 2024

Berita Terkait

Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

2025-06-02

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

2025-02-22
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri/ foto/ Istimewa

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

2025-02-19
Momen Al Haris-Sani Ikuti Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah; Latihan Baris-berbaris dari Monas ke Istana Negara/foto/screnshoot at kompastv

Momen Al Haris-Sani Ikuti Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah; Latihan Baris-berbaris dari Monas ke Istana Negara

2025-02-18
Hasil sedekah atu smbangan dari masyarakat ke UPTD panti sosial Tresna Werdha Jambi/ foto/ istimewa/ampar

Bentuk Tim Investigasi Lapangan Telusuri Aliran Dana Sumbangan Masyarakat ke UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Jambi, Kadis Disdukcapil Arif Budiman: Kalau Terbukti Akan Kita Copot

2024-07-26
UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi/ Foto/ Istimewa

Lapor Pak Gubernur, Kasihan Lansia! Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur Jambi Diduga Tilap Uang Sedekah Atau Sumbangan dari Masyarakat

2024-07-24
Dr. Dedek Kusnadi ,S.Sos,.M.Si,.MM., Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Jambi juga sebagai dosen Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi/ Foto: Ampar

Kompleksitas Kepemimpinan Menilai Penunjukan Sekda sebagai Pj Kepala Daerah di Kabupaten Muaro Jambi

2024-04-23
DPD PAN Tanjab TImur Buka Pendaftara Calon Kepala Daerah

DPD PAN Tanjab Timur Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

2024-04-23
8 DPO Paling Dicari Kejati Jambi/ (Foto: Lexy, Humas Kejati Jambi)

Daftar 8 DPO Paling Dicari Kejati Jambi; Mereka Terjerat Kasus Penipuan Hingga Kasus Korupsi Disbudparpora Sarolangun

2024-01-04
Jaksa Tuntut Yunsak Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar/ Foto: alan/Ampar

Jaksa Tuntut Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

2023-12-12
Berita selanjutnya

Ketum KONI Pusat Marciano Norman Lantik Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2020 - 2024

Enam Atlet Asal Batanghari Ikut Terbang Ke PON XX Papua

DPRD Batanghari Ketok Palu Perda Covid

Wabub Bakhtiar Lantik 16 Pejabat Eselon III dan IV

Wujudkan Batanghari Tangguh, Bupati MFA Akan Rombak Susunan Pejabat Eselon 3 dan 4

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.