• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Satreskrim Polres Tanjabtim Bekuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

2020-06-03
ShareTweetSendSendText

Ampar.id, JambiĀ  – Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Rasau pada hari Minggu 31 Mei 2020, berhasil Membekuk Para Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak, yang terjadi Didalam Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur Polda Jambi.

Ketika Dikonfirmasi Rabu(03/06) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah S.H.,S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasatreskrim) Polres Tanjab Timur AKP Johan Christy Silaen.S.I.K, mengatakan bahwa Penangkapan terhadap Para Pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan dari Korban nya.

Penangkapan terhadap Para pelaku ini dilakukan pada Hari Minggu 31 Mei 2020 Sekira Pukul 14:00 WIB, Di tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Rantau Rasau, dan Kecamatan Nipah panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Ucap AKP Johan Christy Silaen.

Kronologis Penangkapan terhadap Para Pelaku ini bermula pada Saat Anggota Reskrim mendapatkan Informasi bahwa Salah seorang pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang terjadi di Kecamatan Rantau Rasau yang berinisial RY sedang menuju ke muara sabak dengan membawa mobil PS yang bermuatan buah kelapa.

Berbekal dari informasi tersebut kemudian Anggota UnitĀ  Reskrim polsek Rantau rasau langsung melakukan penyirisan untuk mencari tahu keberadaan mobil yang di kendarai salah seorang pelaku.
Kemudian pada saat berada di SK 29 Desa Rantau Jaya KecamatanĀ  Rantau Rasau di temukan mobil yang di duga di kendarai oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.

Selanjutnya Personil melakukan pembuntutuan terhadap mobil tersebut, setelah itu langsung memberhentikan nya, dan pelaku berinisial RYĀ  langsung di amankan, dan setelah di lakukan interogasi awal untuk mencari tahu dimana keberadaan dari teman – teman pelaku,Ā  selanjutnya Anggota langsung melakukan koordinasi dengan pihakĀ  polsek Nipah Panjang untuk melakukan penangkapan terhadap teman – teman Pelaku Inisial RY yang berada di Kecamatan Nipah Panjang.Dan sekira pukul 15.30 Wib Anggota berhasil mengamankan 5 (Lima) orang Para pelakuĀ  lainnya.
Selanjutnya Para Pelaku ini dibawa ke Polres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut lagi, Tegas Kasat Reskrim AKP Johan Christy Silaen.

Bacajuga

Dendam, Pria di Jambi Nekat Bakar Bengkel dan Rumah

Lapor Pak Kapolda! Oknum Polisi di Polres Kerinci Bacok Karyawan BUMN, Kasus Sudah 2 Tahun Nihil Proses

Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Kejam, Ayah Aniaya Anak Kandung Lalu Dilempar ke Sungai

Para Pelaku yang berhasil Diamankan tersebut Masing – masing:

1.RY(18) yang merupakan Salah seorang Warga Parit bengkok, Kelurahan Nipah Panjang I.
2.RM (21) Yang merupakan Salah seorang Warga Parit Bengkok, Kelurahan Nipah Panjang I.
3. SA(19) Yang merupakan Salah seorang Warga Parit 6, Kelurahan Nipah Panjang II.
4.AN(20) Yang merupakan Salah seorang Warga Lorong Siswa, Kelurahan Nipah Panjang II.
5. SL(20) Yang merupakan Salah seorang Warga Lorong Pinang, Kelurahan Nipah Panjang I.
6.MD(17) Yang merupakan Salah seorang Warga Parit Bengkok, Kelurahan Nipah Panjang I. Jelas AKP Johan Christy Silaen.

Untuk Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 76 C. Jo Pasal 80.Undang Undang RI No 17, Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan Anak, dan Pasal 170 KUHPidana.(MN)

Kata kunci: kekerasan terhadap anakkriminalpolres Tanjabtim
Berita sebelumnya

Soal Ini, Iin Habibi Dilaporkan Kuasa Hukum Rahima Fachrori ke Mapolda Jambi

Berita selanjutnya

Fachrori Distribusikan JPS Covid-19 di Merangin

Berita Terkait

https://ampar.id/terbaru-polisi-sudah-periksa-tujuh-saksi-kasus-perusakan-kantor-gubernur-jambi// (foto: Mhd/ampar)

Dendam, Pria di Jambi Nekat Bakar Bengkel dan Rumah

2024-02-04

Lapor Pak Kapolda! Oknum Polisi di Polres Kerinci Bacok Karyawan BUMN, Kasus Sudah 2 Tahun Nihil Proses

2021-10-31

Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

2021-09-07

Kejam, Ayah Aniaya Anak Kandung Lalu Dilempar ke Sungai

2021-09-07

Polsek Telanaipura Ungkap Kasus CuratĀ  Anggota Geng Motor di Jambi

2021-08-25

Tukang Gerobak Pasar Angso Duo Sempoyongan Ditikam Pedagang Kopi

2021-08-25

Korupsi Rp 32 Miliar, Hakim: Juliari Lempar Batu Sembunyi Tangan, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab

2021-08-23

Terima Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara!

2021-08-23

Pejabat Bank Mega Diduga Buat Rekening Fiktif, Bobol Deposito 9 Nasabah Rp 33,45 Miliar

2021-08-17

Catut Merek Dagang, Bos Aroma Cempaka Terancam Pidana, Kuasa Hukum: Sudah Tersangka

2021-07-27
Berita selanjutnya

Fachrori Distribusikan JPS Covid-19 di Merangin

Lagi, Gubernur Distribusikan Bansos COVID-19 di Kerinci

New Normal, Provinsi Jambi Siapkan Apel Terpadu Pendisiplinan

SMK Berdaya Saing, Disdik Provinsi Jambi MOU dengan PT Telkom Indonesia dan PT Sinsen Jambi

Hendri Limo Ribu Pengamat Politik Jalanan Asal Jambi Wafat

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi PengurusnyaĀ 

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.