• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Takut Terpapar Corona, 5.556 Napi dibebaskan 

2020-04-02
ShareTweetSendSendText

Ampar.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Kemanan Yasonna Laoly mengatakan per hari ini, pukul 11.00 pihaknya telah membebaskan 5.556 narapidana dalam rangka menghindari penyebaran virus Corona di penjara.

“Per hari ini jam 11 sistem SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah mengeluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 1 April 2020.dilansir dari laman Tempo

Yasonna mengamini jika kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia dalam kondisi kelebihan kapasitas. Karena itu, penyebaran virus Corona di dalam sana amat rentan.

Menurut Yasonna, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk menyiasati over kapasitas ini. Kemenkumham menghitung bisa mengeluarkan 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan dengan payung hukum tersebut. “Minimal, bisa lebih. Ini exercise kami,” ujarnya.

Yasonna menyatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya agar segera menjalani Permenkum HAM Nomor 10 itu dan selesai dalam kurun waktu sepekan. “Dan dilaporkan dan diawasi jam per jam,” kata dia.

Terkait kondisi para terpidana, Yasonna mengklaim hingga saat ini belum ada satu pun narapidana atau warga binaan yang terinfeksi virus Corona. Ia mengatakan hal itu bisa terjadi karena sejak awal menerapkan prosedur kesehatan yang ketat di seluruh lapas di Indonesia.

Bacajuga

Miris, Lapas Kelas IIA Jambi Over Kapasitas Dihuni 1.500 Narapidana

1.010 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi

6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023

BM PAN Desak Tim Gugus Tugas Kota Jambi Aktif Pantau Lokalisasi dan Tempat Dugem

Sumber: Tempo

Kata kunci: Coronanapi
Berita sebelumnya

Warga Luar Datang Ke Kota Jambi Untuk Jalan-jalan, Siap-siap Putar Balik

Berita selanjutnya

Alasan Ini, 39 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Di Bebaskan

Berita Terkait

Miris, Lapas Kelas IIA Jambi Over Kapasitas Dihuni 1.500 Narapidana

2025-08-18

1.010 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi

2024-03-29
6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023/ (Foto: Fdn/Ampar)

6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023

2023-12-25

BM PAN Desak Tim Gugus Tugas Kota Jambi Aktif Pantau Lokalisasi dan Tempat Dugem

2021-09-18

Pemkot Jambi Tengah Persiapan PTM Jelang Penurunan Level PPKM

2021-09-02

Raflizar: Pemprov Jambi Akan Menambah Alat Tes PCR Guna Penanganan Covid-19

2021-09-02

2 Petugas Pos Penyekatan PPKM Kota Jambi Positif Covid-19

2021-08-29

Angka Covid-19 Menurun, Walikota Fasha Hentikan Penyekatan PPKM Level-4

2021-08-29

Antusiasme Vaksin Meledak, Polda Jambi Perpanjang Vaksinasi

2021-08-25

Pengetatan PPKM Hari Ke-2, Petugas Lakukan Vaksinasi di Pos Penyekatan Auduri II

2021-08-24
Berita selanjutnya

Alasan Ini, 39 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Di Bebaskan

Fachrori Pantau Ketersediaan Pangan Di Pasar Angso Duo

Pangkas Perjalanan Dinas, 27 Ribu KK di Batanghari Dapat Bantuan Tunai

213 Prajurit Naik Pangkat,Danrem 042/Gapu: Harus Di Syukuri

Polisi Kawal 200 Ton Gula Asal Lampung ke Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.