AMPAR.ID – Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau Bakal pasangan calon perseorangan.
Terkait hal tersebut, komisioner KPU Provinsi Jambi Bidang SDM Afnizal menjelaskan tidak boleh adanya arak-arakan sesuai tertuang dalam penerapan protokol kesehatan.
“bakal pasangan calon diharapkan tidak adanya arak-arakan ataupun pawai, tentu dalam hal ini domainnya ada dipasangan calon”, katanya
“kita menghimbau diluar sana agar menerapkan protokol kesehatan dan juga ini merupakan peran bawaslu untuk mengawasi hal ini”, tutupnya
Reporter : Datut Rakash
Diskusi tentang inipost