• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Yurianto: Harus Ada Komando Gugus Tugas Terkait Kesembuhan Pasien

2020-08-13
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diketahui telah merilis kriteria pasien yang dapat dipulangkan dari isolasi akibat infeksi Covid-19, pada 27 Mei 2020 lalu. Kriteria baru tersebut didasarkan pada temuan, bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih positif Covid-19, bila diuji menggunakan Rapid Test maupun PCR selama beberapa minggu.

Kriteria pemulangan pasien terbaru dari WHO dikutip dari Tirto.id artikel 23 Juni 2020, yakni untuk pasien dengan gejala dapat pulang setelah 10 hari gejala tersebut muncul, ditambah setidaknya 3 hari tanpa gejala (termasuk tanpa demam dan masalah pernapasan). Sementara untuk pasien tanpa gejala, dapat pulang setelah 10 hari tes menunjukkan positif Covid-19.

Sementara itu pada 13 Juli 2020, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepmenkes ini merupakan revisi dari Kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/247/2020. Menkes merevisi peraturan yang disebut dengan Revisi 5, disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.

Hal senada juga diungkapkan oleh dr. Achmad Yurianto, selaku Direktur Jenderal dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. dr. Yuri menyebut, kriteria terbaru dari WHO dapat diterapkan kepada seluruh pasien kasus Covid-19, dengan memperhatikan lokasi isolasi dan keparahan penyakit.

“Pemerintah daerah diberi kebebasan guna mengambil kebijakan saat memulangkan pasien positif yang telah sembuh,” tutur dr. Yuri saat menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta webinar bertajuk “Workshop Memperkuat Kerja Sama dalam Pencegahan Covid-19 di Provinsi Jambi” yang dilaksanakan oleh SKK MIGAS – PetroChina.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

Salah seorang peserta tersebut bertanya mengenai kejelasan peraturan, mengenai pemulangan pasien sembuh dari Covid-19. Permenkes terbaru No. 5 menyatakan, pasien dapat dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang apabila tidak lagi ada gejala klinis dalam kurun waktu 10 hingga 14 hari setelah diisolasi.

“Revisi 5 sejak 13 juli 2020 sudah berlaku, sosialisasi dilakukan ke seluruh dinas kesehatan provinsi, kab/kota dan jajaran rumah sakit. Ini sudah diberlakukan dan memang betul bahwa kita akan melakukan monitoring dan evaluasi pada revisi ke-5 ini.”

“Asimtomatik konfirmasi artinya pasien positif cukup melakukan isolasi, dan setelah isolasinya selesai, dan masih asimtomatik makanya kita nyatakan selesai. Kerja WHO seperti itu tanpa harus konfirmasi lagi untuk SWAB PCR-nya. Tetapi manakala asimtomatik artinya ini kan pasien, kita membutuhkan follow up lagi untuk realtime PCR-nya,” jelas dr. Yuri.

Secara gamblang dr. Yuri menuturkan, “Perubahan ini bersumber dari WHO, pada revisi ke 1, 2, 3, dan 4. Itu masih mempersyaratkan 2 kali pemeriksaan negatif baru dinyatakan sembuh. Kemudian dari beberapa tulisan WHO, itu sekali negatif tidak menyebabkan potensi menular pada orang lain.

Oleh karena itu WHO memutuskan 1 kali saja pemeriksaan. Bahkan pada orang tanpa gejala, sebenarnya ini juga memiliki ruang yang cukup baik untuk membentuk antibodinya sendiri. Misalnya, untuk seseorang yang muncul gejala secara klinis. Misalnya dibutuhkan 100 virus, virus itu masuk kemudian mereplikasi pada tubuh seseorang yang kondisinya bagus. Virus ini gak pernah nyampe 100, karena daya tahan tubuhnya bagus, sehingga tidak pernah memunculkan manifestasi keluhan dan pelan-pelan akan hilang sendiri.”

Untuk lebih menjelaskan penuturannya, dr. Yuri mengungkapkan, “Pada orang tanpa simtom sekali, WHO sudah memutuskan tidak usah dikonfirmasi lagi. Yang penting setelah melakukan isolasi mandiri. Kemudian perhitungan WHO berbasis pada data yang didapatkan ini sudah gak perlu diperiksa lagi pastinya negatif, jadi tidak usah dilakukan konfrmasi ulang.

Tapi berdasarkan kasus PCR, seperti di wisma atlet (Jakarta) itu ada 12 kali pemeriksaan tetap positif. Artinya bisa saja dia tidak sakit. Diberikan supporting dan artinya dibutuhkan antibodi yang bagus dan istirahat yang cukup, dan faktor yang penting adalah beban psikologis. Kemudian di wisma atlet (Jakarta) sendiri juga sudah disiapkan tim psikologis.”

Pada webinar ini dr. Yuri juga menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, agar pedoman Pemerintah Pusat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. “Pedoman pusat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Tidak ada satu sertifikat pun yang menyatakan kita bebas Covid-19.” tegasnya. (*)

Kata kunci: berita JambiPetroChinaSKK migas
Berita sebelumnya

Dedi: Karyawan Swasta di Jambi Dapat BSU Rp.600 Dampak Corona, Syaratnya

Berita selanjutnya

Terungkap! 4 Perempuan Ini Terjaring Razia Masker ‘Bukan Pesta Seks’

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

2025-09-25

Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN

2025-09-22
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08
Berita selanjutnya

Terungkap! 4 Perempuan Ini Terjaring Razia Masker 'Bukan Pesta Seks'

Korban Bully! 4 Perempuan Ini Dikucilkan Keluarga dan Dipecat Dari Tempat Kerjanya, Ini Kata Ketua PWI Kota Jambi

Terbaru, BNN: 13 ASN Pemprov Jambi Positif Narkotika Jenis Amfetamin

Nekat! Bandar Jual Narkoba Live FB Diciduk Polisi

Pandemi! Polres Tanjabbar Lomba Menjahit Masker Merah Putih

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.