AMPAR.ID – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diketahui telah merilis kriteria pasien yang dapat dipulangkan dari isolasi akibat infeksi Covid-19, pada 27 Mei 2020 lalu. Kriteria baru tersebut didasarkan pada temuan, bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih positif Covid-19, bila diuji menggunakan Rapid Test maupun PCR selama beberapa minggu.
Kriteria pemulangan pasien terbaru dari WHO dikutip dari Tirto.id artikel 23 Juni 2020, yakni untuk pasien dengan gejala dapat pulang setelah 10 hari gejala tersebut muncul, ditambah setidaknya 3 hari tanpa gejala (termasuk tanpa demam dan masalah pernapasan). Sementara untuk pasien tanpa gejala, dapat pulang setelah 10 hari tes menunjukkan positif Covid-19.
Sementara itu pada 13 Juli 2020, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepmenkes ini merupakan revisi dari Kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/247/2020. Menkes merevisi peraturan yang disebut dengan Revisi 5, disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.
Hal senada juga diungkapkan oleh dr. Achmad Yurianto, selaku Direktur Jenderal dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. dr. Yuri menyebut, kriteria terbaru dari WHO dapat diterapkan kepada seluruh pasien kasus Covid-19, dengan memperhatikan lokasi isolasi dan keparahan penyakit.
“Pemerintah daerah diberi kebebasan guna mengambil kebijakan saat memulangkan pasien positif yang telah sembuh,” tutur dr. Yuri saat menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta webinar bertajuk “Workshop Memperkuat Kerja Sama dalam Pencegahan Covid-19 di Provinsi Jambi” yang dilaksanakan oleh SKK MIGAS – PetroChina.
Salah seorang peserta tersebut bertanya mengenai kejelasan peraturan, mengenai pemulangan pasien sembuh dari Covid-19. Permenkes terbaru No. 5 menyatakan, pasien dapat dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang apabila tidak lagi ada gejala klinis dalam kurun waktu 10 hingga 14 hari setelah diisolasi.
“Revisi 5 sejak 13 juli 2020 sudah berlaku, sosialisasi dilakukan ke seluruh dinas kesehatan provinsi, kab/kota dan jajaran rumah sakit. Ini sudah diberlakukan dan memang betul bahwa kita akan melakukan monitoring dan evaluasi pada revisi ke-5 ini.”
“Asimtomatik konfirmasi artinya pasien positif cukup melakukan isolasi, dan setelah isolasinya selesai, dan masih asimtomatik makanya kita nyatakan selesai. Kerja WHO seperti itu tanpa harus konfirmasi lagi untuk SWAB PCR-nya. Tetapi manakala asimtomatik artinya ini kan pasien, kita membutuhkan follow up lagi untuk realtime PCR-nya,” jelas dr. Yuri.
Secara gamblang dr. Yuri menuturkan, “Perubahan ini bersumber dari WHO, pada revisi ke 1, 2, 3, dan 4. Itu masih mempersyaratkan 2 kali pemeriksaan negatif baru dinyatakan sembuh. Kemudian dari beberapa tulisan WHO, itu sekali negatif tidak menyebabkan potensi menular pada orang lain.
Oleh karena itu WHO memutuskan 1 kali saja pemeriksaan. Bahkan pada orang tanpa gejala, sebenarnya ini juga memiliki ruang yang cukup baik untuk membentuk antibodinya sendiri. Misalnya, untuk seseorang yang muncul gejala secara klinis. Misalnya dibutuhkan 100 virus, virus itu masuk kemudian mereplikasi pada tubuh seseorang yang kondisinya bagus. Virus ini gak pernah nyampe 100, karena daya tahan tubuhnya bagus, sehingga tidak pernah memunculkan manifestasi keluhan dan pelan-pelan akan hilang sendiri.”
Untuk lebih menjelaskan penuturannya, dr. Yuri mengungkapkan, “Pada orang tanpa simtom sekali, WHO sudah memutuskan tidak usah dikonfirmasi lagi. Yang penting setelah melakukan isolasi mandiri. Kemudian perhitungan WHO berbasis pada data yang didapatkan ini sudah gak perlu diperiksa lagi pastinya negatif, jadi tidak usah dilakukan konfrmasi ulang.
Tapi berdasarkan kasus PCR, seperti di wisma atlet (Jakarta) itu ada 12 kali pemeriksaan tetap positif. Artinya bisa saja dia tidak sakit. Diberikan supporting dan artinya dibutuhkan antibodi yang bagus dan istirahat yang cukup, dan faktor yang penting adalah beban psikologis. Kemudian di wisma atlet (Jakarta) sendiri juga sudah disiapkan tim psikologis.”
Pada webinar ini dr. Yuri juga menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, agar pedoman Pemerintah Pusat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. “Pedoman pusat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Tidak ada satu sertifikat pun yang menyatakan kita bebas Covid-19.” tegasnya. (*)
Diskusi tentang inipost