• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Menikah Ala CORONA, KUA Telanaipura Catat 60 Pemohon Setiap Bulannya

16/07/2020
PostTweetSend
Dibaca 92

AMPAR.ID – Menikah di era adaptasi kebiasaan baru Covid-19 banyak hal yang perlu dipahami, tak lain mengenai protokol kesehatan.

Di kota Jambi misalnya, kantor kementerian agama (kemenag) melalui kantor Urusan agama (KUA) Kecamatan telanai pura mencatat ada rata-rata 60 pemohon setiap bulannya yang mengajukan permohonan melangsungkan pernikahan.

“angka pernikahan biasa-biasa saja, dan masih banyak yang menikah karena sempat terhalang beberap bulan terakhir karena dampak Covid-19”.Nur Yanis, staf KUA kecamatan Telanaipura, kepada ampar.id Kamis, (16/7)

Lanjutnya, untuk melaksanakan pernikahan masih diperbolehkan, namun yang dilarang itu adalah pesta /resepsi dirumah.

“yang dilarang itu pesta di rumah kalau pernikahan tidak dilarang, untuk resepsi itu baru dibatasi sesuai protokol kesehatan covid-19”.katanya

Lanjutnya, ada beberapa hal perlu dipatuhi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan melaksanakan pernikahan.

Bacajuga

Akad Nikah Dilakukan secara Online, Apakah Sah?

Warga Pucuk Ikuti Vaksinasi, Vina: Enggak Dipaksa, Mau Sendiri

Kabar Gembira Bagi Warga Tangkit, Serbuan Vaksinasi Kembali Digelar, Doorprize Menarik Menanti Anda!

Arab Saudi Cabut Pembatasan: Stiker Jaga Jarak Dicopot, Salat Kembali Rapat

“Ada beberapa tahapan memang ada perbedaan antara normal sama sekarang ini, yang biasanya tidak usah pakai masker ataupun sarung tangan, sekarang pakai sarung tangan dan pakai masker, dan protokol kesehatan covid-19 lainnya”.katanya .(kjcom)

Yur yelis juga mengatakan, Yang hadir di waktu akad nikah sekarang dibatasi hanya 10 orang.

Kalau yang nikah KUA kec.Telanaipura ini perbulan ya rata-rata 60 Orang itu tidak ada perubahan.

Ibuk Nur yanis, Jelasnya, Kalau yang nikah di bawah umur 20 tahun sudah tidak ada dan boleh dikatakan hanya 1% lah dari 60 orang cuman paling ada 1 orang, itupun tidak boleh langsung nikah kami buat penolakan setelah itu dia mengurus dinspasi nikah ke pengadilan agama, setelah dapat izin dari pengadilan agama baru dia bisa nikah.

“Ke depannya ya mudah-mudahan kita bisa melakukan pernikahan seperti biasanya dan covid 19 juga cepat hilang dan bisa melakukan resepsi pernikahan seperti biasanya.tutupnya,” (NA)

Kata kunci: Covid-19kau telanipuramenikahnew normal
Berita sebelumnya

Fachrori Terima Penghargaan Dari BPS

Berita selanjutnya

Kebelet Nikah, Usia Kalian Kurang 20 Tahun Harus Izin Kesisni?

Berita Terkait

Ilustrasi akad nikah

Akad Nikah Dilakukan secara Online, Apakah Sah?

06/10/2025
Warga Pucuk saat Mengikuti Vaksinasi yang Digelar oleh Polsek Kota Baru, Selasa (2/11/2021)

Warga Pucuk Ikuti Vaksinasi, Vina: Enggak Dipaksa, Mau Sendiri

02/11/2021

Kabar Gembira Bagi Warga Tangkit, Serbuan Vaksinasi Kembali Digelar, Doorprize Menarik Menanti Anda!

29/10/2021
Arab Saudi Cabut Pembatasan: Stiker Jaga Jarak Dicopot; Salat Kembali Rapat. Minggu (17/10/2021). Sumber: Kumparan

Arab Saudi Cabut Pembatasan: Stiker Jaga Jarak Dicopot, Salat Kembali Rapat

18/10/2021

Mendukung Pelaksanaan PTM, Mendikbud Nadiem Sambangi Jambi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

21/09/2021

Disnakertrans Jambi Sosialisasikan Pekerja Ikut Vaksin yang Akan Diselenggarakan PTPN VI dan Gabki

09/09/2021

PC-TIDAR Kota Jambi Gelar Vaksinasi, Rocky Chandra: Upaya Memutuskan Mata Rantai Covid-19

06/09/2021

Mulai 1 Oktober, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Hotel, Restoran Dan Mall

06/09/2021

Tarif Rapid Test Antigen Skiriningg Covid-19 di Bandara Jambi Turun Harga

02/09/2021

Pemkot Jambi Tengah Persiapan PTM Jelang Penurunan Level PPKM

02/09/2021
Berita selanjutnya

Kebelet Nikah, Usia Kalian Kurang 20 Tahun Harus Izin Kesisni?

Terdakwa Korupsi Fathuri Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Bupati Safrial dan Kejari Teken Nota Kesepahaman

KONI Muaro Jambi Serahkan Proposal Tuan Rumah Porprov ke XXIV

Pekerjaan Cat Rambu Lalin Akibatkan Kemacetan, Warga Protes

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.