AMPAR.ID – Berakhir sudah pelarian Joko Susilo Terpidana Kasus Korupsi Perumahan PNS Sarolangun tahun 2015, iya ditangkap Tim Tangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa, (01/09) sekira pukul 16.00 Wib
Informasi yang dihimpun ampar.id di markas Kejati Jambi, Kronologis penangkapan dilakukan saat terpidana berdiam diri dirumah kontrakannya di bilangan Kota Jambi, karena alamat asalnya dalam berkas berasal dari Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui, Sebelumnya Djoko Susilo dituntut Jaksa selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan, namun dalam putusan Pengadilan Tipikor yang bersangkutan diputus lepas.
Sehingga Jaksa kasasi dan diputus 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta terhadap dua terdakwa lainnya Madel dan Ferry Nursanti masih kasasi dan belum ada putusan dari Mahkamah Agung. (dr)
Diskusi tentang inipost