AMPAR.ID, JAMBI – Kasus dugaan kekerasan seksual massal yang menyeret oknum anggota kepolisian di Jambi memasuki babak baru. Dua oknum polisi, Bripda SP dan Bripda NI, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Mapolda Jambi.
Selain dua oknum polisi tersebut, dua warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Meski empat orang telah mendekam di sel tahanan, tim kuasa hukum korban mendesak Kapolda Jambi, Irjen Pol. H. Siregar, untuk bersikap transparan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Ia mensinyalir masih ada oknum polisi lain yang berada di lokasi kejadian saat kekerasan seksual terhadap kliennya terjadi.
”Jangan sampai pilih kasih. Kami menduga masih ada oknum polisi lain yang terlibat di lokasi kejadian. Polda Jambi harus jujur dan transparan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ujar Romiyanto kepada awak media, Selasa (10/2/2026).
Keluarga korban, seorang remaja putri berinisial C (18), secara tegas menolak upaya diversi, permohonan maaf, maupun ajakan damai yang diajukan oleh keluarga para tersangka. Romiyanto memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak keluarga:
- Laporan Tetap Berjalan: Keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi. Proses hukum harus tetap bergulir hingga pengadilan.
- Dugaan Pelaku Lain: Tim hukum melihat adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut yang belum tersentuh hukum.
- Menjaga Kredibilitas: Keluarga menutup diri dari segala bentuk lobi atau upaya diplomasi di luar jalur hukum untuk menghindari distorsi fakta yang dapat merusak reputasi keluarga dan tim hukum.
- Keadilan Bukan Komoditas: Pihak keluarga menegaskan bahwa keadilan atas penderitaan korban tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai dalam bentuk apa pun.
”Kami menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, namun kami memilih jalur hukum sebagai jalan utama. Fokus kami adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas Romiyanto.
Kasus yang dilaporkan sejak 6 Januari 2026 ini telah menyita perhatian publik secara nasional. Pihak korban berharap masyarakat terus mengawal jalannya penyidikan di Propam maupun Ditreskrimum Polda Jambi agar tidak terjadi intervensi.
”Masyarakat Indonesia sudah tahu kehebohan kasus ini di Jambi. Mari kita kawal bersama agar kasus ini terungkap jujur dan tuntas di pengadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Jambi guna mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa kekerasan seksual tersebut. (Sn)
















