JAMBI , AMPAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Varial Adhi Putra, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang saat menduduki posisi Kepala Dinas Pendidikan.
Varial merupakan anak buah Gubernur Jambi Al Haris ini, diperiksa terkait dengan penetapan 28 tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Pemeriksaan berlangsunng di Mapolda Jambi, Senin 26 September 2022 kemarin.
Mantan Kadis Perhubungan Provinsi Jambi era Zumi Zola, diketahui diperiksa diluar jadwal awal yang telah beredar. Padahal, KPK merilis jadwal pemeriksaan Varial Adhi Putra adalah hari ini. Akan tetapi, dirinya memilih satu hari lebih cepat untuk diperiksa dari jadwal yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:
Terungkap, Apif Transfer Uang ke Haris Rp 500 Juta untuk Urus Perkara di KPK
“Sudah, pagi kemarin”, ujar salah satu penyidik KPK setelah selesai melakukan pemeriksaan di gedung Mapolda Jambi. Selasa (27/9) sore sambil membawa koper berisi berkas hasil pemeriksaan.
Untuk diketahui, Varial disebut-sebut sebagai orang yang mengenalkan Asrul Pandapotan Sihotang kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang di salah satu restoran di Jakarta pada Juni 2017.
Adi Varial sendiri waktu itu sudah menjabat Kepala Dinas Perhubungan. Dia juga disebut-sebut pernah meminjam mobil Toyota Alphard dari Asiang yang belakangan diserahkan kepada Zumi Zola.
BACA JUGA:
Wagub Sani Lantik Belasan Pejabat Pemprov Jambi, Ini Nama-namanya
Sampai hari ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018. Pemeriksaan KPK ini telah berjalan selama 8 hari, banyak pihak yang terlibat turut diperiksa mulai dari anggota DPRD Provinsi Jambi, pihak swasta hingga Pejabat di Provinsi Jambi.
Kadisik Varial belum bisa dikonformasi terkait pemerikasan nya, pesan konfirmasi yang dikirim ampar.id Selasa malam ini melalui Whatsapp berconteng satu (ceklis) dan telpon seluler bernada dering tidak aktif.
(nda/red)
Diskusi tentang inipost