AMPAR.ID – Menikah Ala Corona memang sedikit rumit dari hari normal, Banyak hal yang perlu di patuhi terkait protokol covid-19.
Namun tak hanya itu yang menjadi persoalan sekrang, usia bagi pemohon juga harus mencukupi 20 tahun.
Dikatakan Nur yanis, Staf KAU Kecamatan Telanaipura kota Jambi mengatakan Masyarat diwilayah Telanaipura dan sekitanya jika ingin mengajukan pernikaham usia tidak boleh kurang dari 20 tahun.
“Kalau yang nikah di bawah umur 20 tahun sudah tidak ada, dan boleh dikatakan hanya 1 persen. dari 60 orang yang melakukannya pernikahan di KAU telanipura cuman paling ada 1 orang, itupun tidak boleh langsung nikah”.kata Nur Yanis, Kamis ,(16/7)
Lanjutnya, karena usia kurang dari 20 tahun, maka petugas KUA secara aturan meolak permohan tersebut.
“kami buat penolakan setelah itu dia mengurus Dinspasi nikah ke pengadilan agama, setelah dapat izin dari pengadilan agama baru dia bisa nikah.”katanya
Iya berharap, semoga wabah virus COVID-19 cepat berlalu, Ke depannya mudah-mudahan kita bisa melakukan pernikahan seperti biasanya dan bisa melakukan resepsi pernikahan seperti.( AS )
Diskusi tentang inipost